BLITAR KAB – Bertempat di Pendopo Ronggo Hadi Negoro hari Selasa tanggal 29 Maret 2022, berlangsung pertemuan dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Terinci LKPD Tahun 2021 antara Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Rombongan diterima langsung oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso didampingi Sekda Kabupaten Blitar, Inspektur, Kepala BPKAD serta OPD terkait.
Pemeriksaan terinci ini merupakan kelanjutan atas pemeriksaan pendahuluan dan tindak lanjut atas LKPD Kabupaten Blitar Tahun 2021 yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar pada tanggal 24 yang lalu di BPK RI, dijadwalkan selama 28 hari ke depan.
Dalam pertemuan tim mengemukakan hal-hal yang berkaitan dengan agenda pemeriksaan tertinggi seperti fokus, ruang lingkup dan metode pemeriksaan yang pada intinya akan mendalami terkait laporan yang tertuang dalam LKPD tahun 2021 yang telah diserahkan oleh Pemkab Blitar.
Dalam arahannya, Wabup Blitar menyampaikan bahwa penyampaian LKPD merupakan pelaksanaan amanat perundang-undangan dimana pemerintah daerah Berkewajiban Menyampaikan LKPD dalam waktu paling lama 3 bulan sejak tahun anggaran berakhir. Sebagai wujud pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan Pemda dalam kurun satu tahun, guna mengukur tingkat kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintah dan dalam memenuhi asas transparasi dan akuntabilitas.
Wabup Blitar berharap, semoga pengelolaan keuangan daerah Pemkab Blitar kedepannya semakin berkualitas dan tetap dapat mempertahankan OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau WTP .
Kepada OPD diharapkan untuk dapat bekerjasama dengan tim, menyiapkan dan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan serta memanfaatkan peluang untuk mengkonsultasikan hal-hal yang dirasa perlu kepada tim pemeriksa.