Pemkab Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar menggelar rapat sosialisasi peraturan Bupati No.9 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atu kurang mampu dan tentang petasarupan zakat yang dipimpin oleh Asisten I Tuti Komariyati didampingi Kabag Kesra, Ketua MUI dan Ketua Baznas. Sosialisasi diikuti oleh seluruh camat dan Kades di lingkungan Pemkab Blitar bertempat di Pendopo SAP, Rabu (20/4/2022).
Tuti mengatakan pemerintah Kabupaten Blitar melalui Bagian Kesra akan melakukan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu. Dalam hal ini, penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa adalah mahasiswa jenjang Strata I dan Diploma IV.
“Terkait dengan persyaratan bagi mahasiswa yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan salah satunya memiliki kartu tanda penduduk Kabupaten Blitar dan berdomisili sekurang-kurangnya 2 tahun berturut turut,”ujarnya.
Dalam hal ini, bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa adalah bantuan yang diperuntukkan sebagai penunjang pendidikan. Sementara itu, pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi atau kurang mampu bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung keunggulan daerah.
Sebagai informasi keterangan lebih lanjut nantinya pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan dapat diunduh melalui website resmi blitarkab.go.id