Cegah Terjadinya Kerugian, Sekda Izul Minta Pelaku Usaha di Kabupaten Blitar Segera Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atas Produknya

BLITAR KAB – Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mengadakan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual bagi IKM di Kabupaten Blitar bertempat di Daff Kopi Shop Cafe and Resto 3, Selasa (31/5/2022).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Izul Marom, Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Drs. Eka Purwanta dan narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur.

Sekda Izul menyampaikan, pelaku usaha perlu memahami Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini menurutnya dapat mencegah terjadinya kerugian, baik merugikan maupun dirugikan saat menciptakan suatu produk.

“Bapak atau ibu yang saat ini memiliki perusahaan yang memproduksi suatu karya, perlu mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual atas produk atau karya perusahaan Bapak/Ibu agar mendapatkan perlindungan hukum atas pemanfaatan nilai ekonominya,” katanya saat menyampaikan sambutan.

Izul menyebut dengan jumlah IKM dan UKM yang sangat besar di Kabupaten Blitar, ternyata masih sangat sedikit yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Sehingga melihat situasi tersebut, pihaknya berharap

kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dapat menjadi kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Pemkab Blitar.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …