BLITAR KAB – Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah didampingi Kepala BPN Kabupaten Blitar menyerahkan 413 Sertipikat program PTSL kepada warga Desa Rejowinangun Kecamatan Kademangan pada hari Jum’at (3/6/2022) di Balai Desa Rejowinangun.
Dalam sambutannya, Mak Rini, sapaan akrab Bupati Blitar menyampaikan, penyerahan sertipikat ini merupakan upaya mewujudkan pemberian kepastian hukum dan hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
“Saya senang pada hari ini Bapak/Ibu semuanya telah memegang sertipikat. Ini adalah kepastian hukum, hak atas tanah yang Bapak/Ibu miliki. Tolong disimpan baik-baik,” ungkapnya.
Mak Rini berpesan agar sertipikat yang telah diberikan tidak digadaikan untuk hal-hal yang bersifat konsumtif serta menyarankan agar dimanfaatkan untuk pengembangan usaha dengan kemampuan finansial, sehingga sertipikat tetap aman.
Perlu diketahui, Kabupaten Blitar bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blitar berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden Jokowi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang percepatan PTSL.