Ciri-ciri dan Fungsi Surat Resmi yang wajib kalian ketahui
Moh Nurrofiq
07/11/2022
Umum
6 Ciri-ciri dasar Surat Resmi
- Menggunakan bahasa baku sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).
- Dibuat dengan bahasa yang singkat, padat, dan efektif, serta mudah dipahami konteksnya.
- Surat resmi tidak menggunakan bahasa implisit, melainkan bahasa eksplisit.
- Dilengkapi kop surat yang menyebutkan pihak yang mengeluarkan surat resmi tersebut.
- Di dalam surat resmi selalu dicantumkan nomor surat, perihal, tanggal, alamat tujuan, dan lampiran jika tersedia.
- Dibubuhkan stempel atau cap khusus untuk kondisi tertentu.
Apa Fungsi Surat Resmi?
- Surat resmi memiliki fungsi utama, yakni sebagai sarana informasi atau pemberitahuan mengenai hal-hal khusus yang disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya.
- Fungsi surat resmi juga dapat sebagai bukti tertulis dalam bentuk dokumen di mana isinya harus bisa dipertanggungjawabkan.
- Surat resmi berfungsi sebagai pedoman kerja dalam melakukan suatu kegiatan yang berisi tentang langkah-langkah kerja untuk keperluan tertentu.
- Fungsi lain dari surat resmi, yaitu sebagai alat untuk pengingat bagi penerima surat, baik itu perorangan, organisasi, atau lembaga.
- Surat resmi juga berfungsi sebagai bukti historis dan bukti kronologis jika sewaktu-waktu diperlukan.