PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar sebagai Badan Usaha Milik Daerah dengan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Blitar yang melaksanakan kegiatan di bidang usaha distribusi air bersih membuka kesempatan bagi masyarakat umum dan profesional untuk bergabung menjadi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi PDAM Kabupaten Blitar. Untuk syarat dan ketentuan silakan klik disini