Apa yang dimaksud hak cipta?
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya: Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
Hak Cipta sendiri merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Hak cipta atau copyright merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil gagasan atau informasi tertentu. Pada intinya hak cipta merupakan hak untuk mengklaim suatu ciptaan.
Siapa yang mengeluarkan hak cipta?
Sesuai dengan yang diatur pada bab X Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat dengan (DJKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Apa Fungsi dan Sifat hak cipta?
Hak cipta juga berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Tujuan dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya.
Apa saja hasil karya yang tidak dapat dilindungi hak cipta?
Berikut merupakan beberapa contoh yang tidak memiliki Hak Cipta atas hasil karya diantaranya:
- hasil rapat terbuka lembaga negara
- peraturan perundang-undangan
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
- putusan pengadilan atau penetapan hakim
- kitab suci atau simbol keagamaan