BLITAR KAB – Portal pengisian form evaluasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) oleh KemenPAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sudah di buka, ini artinya langkah-langkah strategis harus lebih dipercepat untuk kematangan SPBE di Kabupaten Blitar.
Memperhatikan perintah Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Drs. Izul Marom, M.Sc untuk mengawal Indeks SPBE menuju target sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), maka pada hari ini Rabu (14/6/2023) di Ruang Command Center, Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar mengadakan rapat koordinasi persiapan evaluasi SPBE yang dipimpin oleh Kepala Diskominfotiksan, Herman Widodo dalam arahannya untuk pemerintah daerah mempersiapkan tingkat kematangan layanan indikator per masing-masing OPD pengampu SPBE.
“Jadi kita sosialisasikan kepada OPD pengampu SPBE kepada tim asesor internal di Kabupaten Blitar untuk mulai mengisi tingkat kematangan SPBE di Kabupaten Blitar. Jadi nanti batasnya sampai tanggal 2 Juli dan itu harus terisi semua,” kata Herman.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan termasuk berkonsultasi dengan Perguruan tinggi, penyedia swasta, media analatik, rapat koordinasi SPBE, rapat konsultasi dengan tenaga ahli dari WANTIKNAS (Dewan TIK Nasional) hingga sosialisasi evaluasi SPBE tahun 2023.
Pemkab Blitar menargetkan indeks SPBE naik di angka 3,5 , target ini diharapkan mampu menjadi indikator kinerja pemerintah daerah dan juga dapat memenuhi target RPJMD di Kabupaten Blitar.
“Yang lebih penting adalah pelayanan administrasi pemda lebih transparan, akuntabel, efektif, efisien dan juga pelayanan publiknya dapat berjalan dengan cepat, efektif, efisien dan murah. Dampaknya ke semua pihak tidak hanya pada lembaga pemerintah tapi juga pada masyarakat yang harus kita layani dengan pemerintahan berbasis elektronik tersebut,” ungkap Herman.
Herman menyebut ada empat evaluasi yang akan dilakukan, hal ini berkaitan dengan regulasi untuk kebijakan internal, tata kelola, manajemen serta pelayanan atau aplikasi-aplikasi apa saja yang bisa diterapkan di Kabupaten Blitar untuk mendukung administrasi publik.
“Pesannya tetap semangat dan berkomitmen. Tetap kita sama-sama bertanggungjawab untuk Perpres No. 95 Tahun 2018 secara bersinergi dan berkolaborasi kepada semua komponen,” pungkasnya.