Apabila BLSM Tak Tepat Sasaran, Warga Bisa Melakukan Pengaduan

Program BLSM yang sudah digulirkan pemerintah pusat sebagai kompensasi kenaikan BBM akan diterimakan di Kabupaten Blitar, mulai 1 Juli 2013. Akan tetapi, Pemkab Blitar mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, apabila penerima BLSM tidak tepat sasaran, masyarakat dapat melakukan pengaduan.

Kepala Dinas Sosial Kab. Blitar, Izul Marom menerangkan, “Pengaduan warga tersebut dapat dilakukan jika mendapati penerima BLSM tidak tepat sasaran. Kemungkinan ini memang ada, karena data yang digunakan Pemerintah Pusat untuk menentukan keluarga sasaran penerima BLSM adalah data PPLS yang dibuat oleh BPS Tahun 2011 lalu.

Jadi, selama 2 tahun berjalan, tidak menutup kemungkinan ada warga yang secara ekonomi telah mengalami peningkatan.”

Sebenarnya pemerintah pusat telah mengeluarkan ketentuan agar warga mampu yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS), agar mengembalikannya melalui desa setempat, dan jika ini tidak dilakukan, maka warga yang mengetahui hal tersebut dapat mengadukannya.

Mekanisme pengaduannya dimulai dari RT/RW kemudian dilanjutkan ke desa, kecamatan, Kabupaten hingga pusat dan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan kroschek lapangan terlebih dahulu.

Penentuan data by name by addres penerima BLSM ditentukan oleh pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Blitar. Jumlah penerima BLSM di Kabupaten Blitar ditentukan sebanyak 72.026 keluarga sasaran. (blitarkab/1 July, 2013)

Check Also

Pemkab Blitar Gelar Rapat Persiapan Bazar Ramadhan Dalam Rangka Pemberdayaan Disabilitas Bagi Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Kabupaten Blitar – Rabu (14/4/2021) Pemkab Blitar melaksanakan Rapat Persiapan Bazar Ramadhan Dalam Rangka Pemberdayaan …