Blitar – Sampai saat ini, dari 220 desa yang ada di Kabupaten Blitar, masih 40 desa saja yang sudah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua.
Seperti yang diwartakan dari laman blitarkab.go.id, (30/7/2013) bahwa Agus Budi Handoko selaku Kepala Bapemas Kab. Blitar mengungkapkan, dari 220 desa penerima ADD, sampai saat ini baru 40 desa yang sudah mengajukan pencairan ADD tahap kedua.
Hal tersebut dikarenakan sebagian besar desa baru mengajukan pencairan ADD tahap pertama di bulan Juni s.d Juli, sehingga kini pelaksanaan anggaran ADD masih dalam proses. Oleh sebab itulah pengajuan ADD tahap kedua tidak bisa dilakukan.
Seperti diketahui bahwa salah satu syarat pengajuan ADD adalah Desa harus sudah menyelesaikan 60% pembangunan fisik serta menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Agus juga menghimbau supaya pengajuan ADD tahap kedua dipercepat sehingga paling lambat dapat dilakukan pada Oktober 2013 mendatang.