Kediri – Untuk memaksimalkan pelayanan setelah libur panjang dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri 1434 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah memberikan surat edaran ke beberapa satuan kerja (satker) supaya masuk dihari pertama pada, Senin 12 Agustus 2013 nanti.
Diwartakan dari laman Kediri Jaya, Minggu(4/8/2013) “Edhi Purwanto selaku Kabag Humas Pemkab Kediri mengatakan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi terhadap PNS yang membolos kerja dihari pertama masuk kerja”.
Edhi Purwantu juga menuturkan pada hari pertama masuk kerja nanti, Bupati Haryanti bersama inspektorat akan melakukan SIDAK ke sejumlah satker.
Cuti bersama dalam merayakan hari raya idul fitri kali ini diharapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kediri dapat dilaksanakan dengan maksimal, sehingga nanti ketika masuk kerja kembali tidak ada lagi PNS yang ijin untuk menambah cuti maupun yang membolos.