Gunung kelud – Walaupun SK Gubernur nomor 188/113/KPTS/013/2012, telah tidak bisa lagi dijadikan dasar penetapan wilayah Gunung Kelud, akan tetapi sampai saat ini Pemkab. Kediri masih saja tetap melakukan aktifitas pengelolaan wisata di kawasan Gunung setinggi 1.731 DPL tersebut.
Padahal baik Pemerintah Provinsi Jatim dan PTUN telah menyatakan bahwasanya Gunung Kelud berada dalam status quo.
Diwartakan dari laman Blitar Kab (27/10/2013) bahwa Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso mengungkapkan “Pemkab. Blitar tidak akan mengambil langkah apapun setelah keputusan PTUN. Hal ini terbukti dari dihentikannya semua aktifitas pembangunan jalan menuju Gunung Kelud oleh Pemerintah Kabupaten Blitar”.
Masih menurut Hendro, Pemkab. Blitar lebih memilih menunggu agenda pertemuan dengan Pemkab. Kediri seperti yang sebelumnya pernah dijanjikan Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, sehubungan dengan pembangunan sejumlah fasilitas di lokasi wisata Gunung Kelud oleh Pemkab. Kediri yang dilakukan tanpa seijin dari Perhutani Jawa Timur, Pemkab. Kediri dilaporkan ke Polda Jatim.