Zakat merupakan kewajiban seluruh umat muslim, ada dua macam zakat yakni zakat fitrah dan zakat mall. Allah telah memberi peringatan kepada hambanya melalui sepenggal ayat Al-Qur’an yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui”. (Q.S At-Taubah ayat 103)
Salah satu yang di wajibkan di bulan ramadhan adalah menunaikan zakat fitrah bagi mereka yang mampu. Fitrah sendiri memiliki arti suci, zakat berarti suci karena zakat dapat mensucikan pemilik harta dari sifat kikir, tamak dan bakhil. Zakat diartikan berkah karena akan memberikan keberkahan dalam harta dan kehidupan seseorang. Seperti halnya mereka yang pantas untuk mendapatkan zakat fitrah.
Sedangkan penjelasan zakat menurut sayra’ ialah pemberian yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, pada waktu tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya dengan takaran yang telah di tentukan. Zakat diwajibkan kepada mereka yang memiliki kelebihan makanan yang bisa dikonsumsi untuk hari esok. Meski begitu ada saja mereka yang masih belum mengerti dan paham akan kewajiban yang mereka tanggung.
Allah telah menegaskan kawajiban zakat fitrah melalui salah satu firmannya yang berbunyi:
“Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (idul fitri)”. (Q.S. Al-A’la ayat 14-15)
Maha besar Allah dengan segala kekuasaan dan kebesarannya yang dengan mengetahuinya bisa menambah ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT. Aaamiin