Diwarta.com – Salah satu yang menarik dari bulan ramadhan ialah fenomena mudik lebaran yang telah mengakar kuat dan membudaya di seluruh pelosok negri. Tak hanya itu saja, salah satu yang menjadi perbincangan dan belum terlalu di pahami oleh masyarakat luas adalah hukum berpuasa ketika sedang melakukan perjalanan atau bersafar. Yang orang-orang pahami, kalau bersafar sah-sah saja tidak menjalankan puasa, namun ada juga yang tetap menjalankan meski sedang melakukan perjalanan jauh.
Padahal ada beberapa perkara yang di perbolehkan untuk tidak melakukan puasa ramadhan ketika bersafar. Seperti halnya perjalanan yang sangat jauh dan dalam keadaan yang memungkinkan untuk tidak berpuasa seperti sakit atau mabuk kendaraan. Allah memberikan banyak keringanan untuk beberapa perintah dan larangannya, seperti firman-Nya berikut:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ.
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Al-Hajj: 78).
Sedangkan untuk ketetapan berpuasa sendiri, sah-sah saja ia tidak perpuasa ketika dalam keadaan safar, seperti hadist Rasulullah berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها : (( أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – : أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ – وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ – فَقَالَ : إنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ ))
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha -istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam- bahwa Hamzah bin ‘Amr Al-Aslami berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Apakah saya boleh berpuasa ketika bepergian (safar)?’ (Dan dia adalah orang yang sering puasa). Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Kalau engkau mau berpuasalah, dan kalau engkau mau berbukalah tidak berpuasa’.”
Dari hadist diatas kita bisa menyimpulkan bahwa keringanan itu bisa kita ambil kapan saja dan waktu kita membutuhkan. Tetapi jangan sampai lupa untuk mengqadha-nya di lain hari.
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ.
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 185)
Firman Allah tersebut semakin memperjelas hukum mengenai dispensasi puasa ketika bepergian, dan semoga Allah melimpahkan rahmatnya untuk kita semua di bulan ramadhan tahun ini dan bulan-bulan berikutnya.