3 Perbedaan Zakat dan Sedekah Yang Harus Kamu Ketahui

Diwarta.com – Salah satu keharusan umat islam terhadap saudara semuslimnya adalah membantu meringankan beban mereka yang kesusahan atau yang membutuhkan. Dua istilah dalam islam yang memiliki tujuan sama namun pengertian yang berbeda, yakni sedekah dan zakat yang wajib di keluarkan salah satunya di bulan ramadhan.

Sedekah sendiri memiliki arti pemberian, secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu yang masih bertujuan untuk mencari ridho Allah SWT. Dalam Al-Qur’an Allah SWT juga telah banyak menyinggung kegiatan manusiawi yang satu ini. Sebagai salah satu contoh adalah,

“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang besar.” (QS An Nisaa [4]: 114)

Sedangkan zakat memiliki arti sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya atau golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat sendiri memiliki takaran dan beberapa peraturan yang berbeda dengan sedekah.

Berikut adalah beda antara zakat dan sedekah yang harus kalian pahami baik-baik.

1. Waktu Pembayaran
Jikalau sedekah bisa di keluarkan sewaktu-waktu sesuai keinginan sang pemberi, berbeda dengan zakat yang telah memiliki batasan waktu tertentu yang telah di tetapkan oleh syariat. Seperti zakat fitrah yang pengeluarannya di anjurkan pada malam hari raya idul fitri atau setelah sholat subuh sebelum pelaksanaan sholat ied dan zakat mal yang pengeluarannya menanti harta yang di zakatkan telah mencapa nisab dan haul.

2. Jumlah yang dikeluarkan
Jika pada sedekah tidak ada batasan tertentu dalam pengeluarannya, berbeda dengan zakat yang ukurannya telah di tentukan. Seperti pada zakat fitrah yang ukurannya sebanyak 2,5 kg per-jiwa atau zakat mal sebesar 2,5% selama setahun.

3. Hukum
Jikalau zakat memiliki hukum wajib bagi yang mampu dan memiliki harta berlebih, berbeda dengan sedekah yang memiliki hukum sunah. Bagi siapa saja yang mengikhlaskan hartanya di bagi dengan mereka yang membutuhkan dan hanya mengharap ridho Allah semata.

4. Penerima
Jika sedekah diperuntukan siapa saja yang membutuhkan. Berbeda dengan zakat yang memiliki golongan tertentu sebagai penerimanya. seperti firman Allah sebagai berikut.

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[QS. At-Taubah : 60]

Semoga dengan adanya penjelasan diatas bisa menambah ilmu serta wawsaan dan semakin memperdalam keimanan kita semua. Semoga Allah menggolongkan kita semua kedalam orang–orang yang mendapat limpahan kasih sayang dan rahmatnya. Aaamiin

Image result for gambar orang memberi

Check Also

3 Hal Yang Dinantikan Ketika Hari Raya

Diwarta.com – Ramadhan yang akan hadir sebentar lagi, tentu saja menghadirkan sesuatu yang berbeda dan …