Bersepeda merupakan hal biasa yang sering dilakukan semua orang pada umumnya. Bersepeda bertujuan untuk berolahraga dan menghirup udara segar diluar rumah dengan bantuan menggoes sepeda. Bersepeda akan semakin menyenangkan jika dilakukan bersama-sama.
Sepeda sangat berguna sekali bagi semua orang. Dengan menggunakan sepeda kita dapat pergi ke suatu tempat dengan lebih cepat. Dan kita tidak akan terganggu dengan polusi udara. Sepeda merupakan alat transportasi yang tidak terdapat polusi di dalamnya.
Jika semua orang di dunia ini menggunakan sepeda ketika menjalankan aktivitas mungkin tidak akan pernah menemukan polusi udara di jalanan dan tidak ada kemacetan. Bersepeda pada umumnya tidak ada peraturan. Tetapi berbeda halnya jika di jepang.
Peraturan Bersepeda Di Jepang
1. Sepeda pakai Plat Nomor
Kelompok yang terdiri dari para ahli di bidang keselamatan lalu lintas dan pendidikan, mengatakan bahwa plat nomor resmi (sama seperti yang dimiliki oleh mobil dan motor) akan membuat pengendara sepeda lebih bertanggung jawab dan mengurangi jumlah sepeda yang ditinggalkan.
2. Aksesoris Harus lengkap
Sepeda harus dilengkapi lampu depan, kaca pemantul cahaya di belakang, dan bel sepeda. Tidak hanya itu, jika melanggar harus siap membayar denda.
3. Jalur Khusus dan Rambu-rambu Sepeda
Pada dasarnya, jalur sepeda berada di sisi kiri jalan. Dan terdapat larangan untuk bersepeda di trotoar atau di jalur pejalan kaki. jika kita menaiki sepeda di jalur penyeberangan milik pejalan kaki. Kita harus turun dan berjalan menuntun sepeda. Jika melanggarnya, akan dikenai denda 50.000 yen atau 3 bulan penjara
4. Tidak Boleh Berboncengan
Jika membonceng satu orang teman atau lebih, kita akan dikenai denda 20.000 yen (sekitar 2 Juta rupiah). Tetapi khusus untuk anak kecil masih diperbolehkan dengan memberi tempat duduk dan helm khusus anak.
5. .Dilarang Ugal-Ugalan
Jika pengguna sepeda ugal-ugalan dan ngebut maka akan ditilang ditempat dan dimasukkan ke penjara
Daftar Denda:
– Bersepeda sambil bersebelahan dengan sepeda teman, akan dikenai denda 20.000 yen atau 2 bulan penjara.
– Mendengarkan musik menggunakan earphone akan dikenai denda 50.000 yen (sekitar 5 Juta rupiah).
– Tidak menggunakan lampu saat berkendara di malam hari, akan dikenai denda 50.000 yen.
– Bersepeda di jalur yang salah, akan dikenai denda sebesar 50.000 yen atau 3 bulan penjara.
– Menerobos lampu merah, akan dikenai denda 50.000 yen atau 3 bulan penjara.
– Mengendarai sepeda dalam pengaruh alcohol akan di pnjara max 5 thn arau denda 1000.000 yen
Banyak peraturan di jepang ketika menggunakan sepeda. Jika ingin bersepeda di jepang harus memperhatikan peraturannya karena jika tidak kita dapat terkena tilang dan masuk kedalam penjara.