Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu dan sempat menjadi polemik apakah tahapan pemilu dilanjutkan atau tidak di tengah-tengan pandemi Covid-19. Pemilukada yang semula direncanakan hari pemungutan suara akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada sempat dihentikan sementara. Untuk diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 wilayah Indonesia, yang meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.
Dengan didatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 oleh Presiden, yang mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air dan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, maka dipastikan tahapan Pemilukada dilanjutkan.
Sesuai dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, mulai 15 Juni 2020 akan dilakukan pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), sedangkan pelaksanaan pemungutan suara yang meliputi pemungutan dan perhitungan suara di TPS, akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Untuk itu, kepada daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, paling lambat tanggal 15 Juni 2020 harus melantik PPK dan PPS yang sebelumnya telah terbentuk dan sempat tertunda pelantikannya.
Meski tahapan pemilu dilanjutkan, sesuai dengan PKPU tersebut, pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020 ini harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19.