Begini Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Pemilihan di Tengah Pandemi Covid-19

Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 resmi dilanjutkan setelah ditandatanganinya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 oleh Presiden tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air, serta ditindaklanjuti dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Mengutip pemaparan Sekjen Kementerian Dalam Negeri pada Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Sabtu (13/6/2020), seluruh tahapan Pilkada 2020 harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dengan protokol kesehatan. Berikut protokol kesehatan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana non alam covid-19:

  1. Pelaksanaan rappid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Penggunaan alat pelindung diri paling kurang berupa masker bagi personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas;
  3. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan;
  4. Pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara Pemilihan, pesertaPemilihan,Pemilih,dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai;
  5. Pengaturan jarak antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
  6. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;
  7. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; dan
  8. Pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Check Also

Update Covid-19 Kabupaten Blitar Sabtu 18 Juli 2020: Tambah 5 Kasus Suspek dan 1 Sembuh

Setelah sebelumnya tercatat penambahan kasus konfirmasi sebanyak 34 di tanggal 17 Juli 2020, berdasarkan update …