Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A, Tingkatkan Kualitas Layanan Yang Tiada Duanya!

Blitar – Kamis (18/6/2020), bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar di Kanigoro, Pemerintah Kabupaten Blitar menyelenggarakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A tentang Percepatan Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Rijanto, Bupati Blitar menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta saling membantu dan mendukung agar penyelenggaraan layanan Pengadilan Agama Blitar berbasis Adminduk dapat berjalan efektif dan efisien, khususnya perubahan status Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah mendapatkan Akte Cerai. Tak lupa, Rijanto juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Agama Blitar yang telah bersedia dan berinovasi dalam percepatan layanan bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Pada kegiatan tersebut diagendakan pula penandatanganan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dengan Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A tentang Layanan Administrasi Kependudukan dan Layanan Lingkup Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis akte cerai dan simulasi proses perubahan KK dan KTP dengan status baru.

Acara dihadiri oleh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama Blitar, Inspektur Kabupaten Blitar, dan perwakilan masyarakat penerima secara simbolis Program Percepatan Layanan Adminduk. Acara juga diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala KUA di wilayah Kabupaten Blitar melalui video conference dan disiarkan secara langsung melalui YouTube Pemda Kab Blitar.

Check Also

Pemkab Blitar Gelar Rapat Persiapan Bazar Ramadhan Dalam Rangka Pemberdayaan Disabilitas Bagi Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Kabupaten Blitar – Rabu (14/4/2021) Pemkab Blitar melaksanakan Rapat Persiapan Bazar Ramadhan Dalam Rangka Pemberdayaan …