Kapolri Cabut Maklumat Pelarangan Kerumunan, Warga Perlu Tahu 5 Poin Berikut

Pencabutan Maklumat Pelarangan Kerumunan, Warga Wajib Tahu 5 Poin Ini – Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya mencabut Maklumat terkait pelarangan dan upaya pembubaran kerumunan untuk pencegahan dan pengurangan penularan covid-19 dengan mengeluarkan Surat Telegram, Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai Pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

Dalam upaya penanganan penyebaran virus corona secara baik, cepat, dan tepat, sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam maklumat tersebut salah satunya berisi pelarangan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

Melalui keterangan resmi, Jum’at (26/6), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, menyampaikan pencabutan Maklumat Kapolri mengenai covid-19 (virus corona) bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerapan new normal di tengah pandemi virus corona.

5 poin perintah kepada seluruh jajaran polri dalam mendukung kebijakan penerapan new normal yang wajib diketahui masyarakat yaitu:

  1. Melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
  2. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
  3. Melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat
  4. Melakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah
  5. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kondisi oranye dan merah agar tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Check Also

Update Covid-19 Kabupaten Blitar Sabtu 18 Juli 2020: Tambah 5 Kasus Suspek dan 1 Sembuh

Setelah sebelumnya tercatat penambahan kasus konfirmasi sebanyak 34 di tanggal 17 Juli 2020, berdasarkan update …