Pencabutan Maklumat Pelarangan Kerumunan, Warga Wajib Tahu 5 Poin Ini – Kapolri Jenderal Idham Azis akhirnya mencabut Maklumat terkait pelarangan dan upaya pembubaran kerumunan untuk pencegahan dan pengurangan penularan covid-19 dengan mengeluarkan Surat Telegram, Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai Pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.
Dalam upaya penanganan penyebaran virus corona secara baik, cepat, dan tepat, sebelumnya Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dalam maklumat tersebut salah satunya berisi pelarangan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.
Melalui keterangan resmi, Jum’at (26/6), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si, menyampaikan pencabutan Maklumat Kapolri mengenai covid-19 (virus corona) bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerapan new normal di tengah pandemi virus corona.
5 poin perintah kepada seluruh jajaran polri dalam mendukung kebijakan penerapan new normal yang wajib diketahui masyarakat yaitu:
- Melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
- Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat
- Melakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah
- Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kondisi oranye dan merah agar tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.