Catat, Begini Syarat Pembukaan Tempat Wisata Di Kabupaten Blitar

Menanggapi banyaknya permohonan pengelola wisata di Kabupaten Blitar untuk diijinkan membuka kembali aktifitas pelayanan wisatanya, Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan tidak keberatan, namun harus memenuhi beberapa syarat. Hal tersebut disampaikan pada rapat koordinasi evaluasi dan koordinasi penanganan covid-19 melalui video conference, selasa (6/7).

Syarat-syarat pembukaan tempat wisata tersebut diantaranya:

  • Pengelola wisata harus menyiapkan tiga komponen pokok dalam pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usahanya, yaitu:
  1. Tersedianya petugas yang memahami, mampu menjalankan, dan mensosialisasikan protokol kesehatan kepada diri sendiri dan pengunjung wisata, seperti disiplin dalam memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak selama beraktifitas,
  2. Tersedianya sarana dan prasarana pencegahan covid-19 yang memadahi, sebanding dengan jumlah orang yang masuk dalam tempat wisata seperti fasilitas cuci tangan, alat ukur suhu tubuh, ketersediaan alat medis seperti hand sanitizer dan alat pelingung diri bagi petugas, serta papan informasi pencegahan covid-19.
  3. Tersedianya SOP pencegahan Covid-19, dipatuhi dan dilaksanakan secara terus menerus oleh semua pekerja maupun pengunjung.
  • Mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar. Tempat wisata bisa dibuka hanya pada wilayah kecamatan dengan kondisi zona hijau dan kuning, sedangkan untuk zona oranye, dapat dibuka dengan catatan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat usaha dilakukan secara intensif, termasuk dengan pembatasan jumlah pengunjung yang lebih ketat. Untuk kecamatan dengan zona merah, belum diperbolehkan membuka tempat usaha wisata hingga  sampai ada perubahan status zona kecamatan masing-masing.
  • Untuk sementara waktu sampai dengan adanya ijin dari gugus tugas melalui bidang pariwisata, pengunjung tempat wisata hanya dibatasi untuk warga lokal Blitar,
  • Pengelola wisata bersedia dikenakan sanksi bila dalam pelaksanaan protokol kesehatan kurang optimal,
  • Bila tempat wisata pada akhirnya menjadi sebab penyebaran covid-19, maka tempat wisata tersebut dapat ditutup oleh Gugus Tugas melalui Satuan Kerja terkait dan dapat dibuka kembali untuk jangka waktu yang ditentukan kemudian.

Check Also

Kunjungi Blitar, Gubernur Jatim Khofifah Paparkan Bantuan untuk Korban Gempa

Kabupaten Blitar – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan korban bencana gempa di Kabupaten Blitar …