PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. PSBB itu sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mencegah kemungkinan penyebaran virus corona, yang mana juga telah tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020. Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.
Persyaratan wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Apa saja yang dibatasi selama PSBB?
- Aktifitas Sekolah dan Tempat Kerja
- Kegiatan Keagamaan
- Kegiatan di Tempat Umum
- Kegiatan Sosial Budaya
- Transportasi Umum
Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Seiring dengan semakin meningkatnya jumlah orang yang terinfeksi virus corona Covid-19 di Indonesia, maka terhitung mulai dari hari Jumat, 10 April 2020, pemerintah mulai memberlakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.