Istilah-istilah dalam Covid-19 yang baru (Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi)

DIWARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengganti istilah untuk kasus Covid-19. Penggantian istilah itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli.

ODP adalah singkatan alias kependekan dari “Orang dalam Pemantauan”. ODP merupakan istilah yang digunakan untuk mengelompokkan individu berdasarkan beberapa hal seperti gejala demam atau gangguan pernapasan.

PDP adalah singkatan “Pasien Dalam Pengawasan”. PDP sudah ada gejala demam dan juga gangguan pernapasan.

OTG adalah singkatan “Orang Tanpa Gejala”. OTG adalah istilah yang digunakan untuk kondisi teringan pada seseorang yang terinfeksi virus corona tapi tidak menunjukkan gejala. Meski tidak ditemukan gejala, OTG harus mendapatkan isolasi mandiri di rumah dengan kamar atau ruangan yang terpisah.

Istilah mengenai penanganan Covid-19 diganti dengan 3 sebutan baru yakni kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Hal tersebut tercantum dalam bab III terkait surveilans epidemiologi.

Berikut ini pengertian dari istilah baru yang tertuang dalam Kepmenkes:

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada
penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang
termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs
https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
* Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.

2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

Check Also

Update Covid-19 Kabupaten Blitar Sabtu 18 Juli 2020: Tambah 5 Kasus Suspek dan 1 Sembuh

Setelah sebelumnya tercatat penambahan kasus konfirmasi sebanyak 34 di tanggal 17 Juli 2020, berdasarkan update …