Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), beberapa istilah covid-19 yang sebelumnya sering digunakan akan disesuaikan dengan Keputusan Menkes tersebut.
Diantara istilah-istilah tersebut yang akan disesuaikan penyebutannya adalah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) menjadi Kasus Suspek dan Confirm atau positif Covid-19 menjadi Kasus Konfirmasi.
Setelah sebelumnya tercatat penambahan 8 kasus suspek, pada tanggal 13 Juli 2020 kemarin, berdasarkan update persebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar, per-tanggal 14 Juli 2020, pukul 14.00 terdapat penambahan 5 kasus suspek dan 1 kasus konfirmasi.
Berikut penambahan 5 kasus suspek di wilayah Kabupaten Blitar:
- Perempuan 50 th, Karangsono, Kanigoro. Riwayat baru pulang dari Kediri, dirawat di RSUD Ngudi Waluyo
- Laki-laki 75 th, Slorok, Doko. Mengalami batuk, pilek dan radang paru. Dirawat di RSUD Ngudi Waluyo
- Laki-laki 58 th, Tawangsari, Garum. Mengalami demam, batuk & dirawat di RSUD Ngudi Waluyo
- Laki-laki 62 th, Mronjo, Selopuro. Mengalami nyeri. Dirawat di RSUD Ngudi Waluyo
- Perempuan 46 th, Mronjo, Selopuro. Riwayat gagal ginjal.
Sedagkan penambahan 1 kasus konfirmasi yaitu Laki-laki 35 tahun, Semen – Gandusari, memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif. Saat ini dirawat di RS Swasta.
Berdasarkan peta persebaran kasus harian (kasus diobservasi) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Blitar, tercatat 37 ODP dipantau, 20 kasus suspek diobservasi dan 21 kasus konfirmasi diobservasi. Untuk total kasus konfirmasi sampai dengan 14 Juli 2020, pukul 14.00, tercatat 53 kasus konfirmasi dengan perincian sembuh 24, dirawat 21, dan meninggal 8.
Kepada masyarakat dihimbau agar tetap waspada, menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), rajin cuci tangan, menggunakan masker dan menerapkan Physical Distancing.