Di masa pandemi Covid-19 ini, dan semakin dekatnya Hari Raya Kurban 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
SE tersebut salah satunya untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Kegiatan penyembelihan hewan kurban khususnya pada daerah yang kasus dan penularan Covid-19 cukup tinggi, harus memperhatikan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban.
Berikut beberapa pedoman pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan:
- Melakukan pembersihan dan desinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan dan menerapkan sistem satu orang satu alat.
- Penyembelihan dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
- Hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung ke rumah mustahik
- Panitia yang melakukan penyembelihan hingga pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan Panjang, dan sarung tangan
- Panitia kurban diminta untuk tidak menyentuh mata, hidung, mulut, telinga dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Tiap yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban dipastikan sehat dan aman melalui pengecekan suhu tubuh
- Panitia menghindari berjabat tangan dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
- Panitia harus segera membersihkan diri sebelum bertemu keluarga
Demikian protocol Kesehatan dalam menyembelih hewan kurban, mari tetap mematuhi protokol Kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.