Sembelih Hewan Kurban di Era Pandemi Covid, Berikut Protokolnya

Di masa pandemi Covid-19 ini, dan semakin dekatnya Hari Raya Kurban 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE tersebut salah satunya untuk menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Kegiatan penyembelihan hewan kurban khususnya pada daerah yang kasus dan penularan Covid-19  cukup tinggi, harus memperhatikan protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban.

Berikut beberapa pedoman pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan:

  • Melakukan pembersihan dan desinfektan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan dan menerapkan sistem satu orang satu alat.
  • Penyembelihan dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
  • Hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung ke rumah mustahik
  • Panitia yang melakukan penyembelihan hingga pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan Panjang, dan sarung tangan
  • Panitia kurban diminta untuk tidak menyentuh mata, hidung, mulut, telinga dan sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Tiap yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban dipastikan sehat dan aman melalui pengecekan suhu tubuh
  • Panitia menghindari berjabat tangan dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
  • Panitia harus segera membersihkan diri sebelum bertemu keluarga

Demikian protocol Kesehatan dalam menyembelih hewan kurban, mari tetap mematuhi protokol Kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.

Check Also

Tambah 34 Kasus Konfirmasi, 18 Kecamatan di Kabupaten Blitar Menjadi Zona Merah

Jum’at, 17 Juli 2020, tercatat penambahan 34 kasus konfirmasi baru covid-19 di wilayah Kabupaten Blitar. …