Pandemi Corona, Begini Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha

Menyikapi masa pandemi covid-19, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020. Surat tersebut berisi panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru.

Berikut ketentuan Shalat Idul Adha di tengah pandemi covid-19 berdasarkan SE Kemenag:

  • Sholat dilaksanakan di daerah yang ditetapkan aman dari penularan covid-19 sesuai keputusan pemerintah daerah atau Gugus Tugas
  • Sholat dapat dilaksanakan di masjid, lapangan, atau ruangan dengan koordinasi Gugus Tugas
  • Sholat dilaksanakan dengan protokol kesehatan
  • Sebelum melaksanakan shalat, seluruh jamaah harus dalam keadaan sehat dan membawa peralatan shalat sendiri.
  • Anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta sebaiknya tidak mengikuti shalat jamaah.

Sedangkan untuk pengelola masjid, Kemenag memberi ketentuan:

  • Tempat pelaksanaan jamaah diberi tanda untuk physical distancing dengan membatasi jarak 1 meter menggunakan tanda khusus
  • Membatasi akses keluar – masuk
  • Tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infak
  • Memeriksa suhu tubuh jamaah di pintu masuk
  • Menyiapkan petugas pengawas dan penerapan protocol Kesehatan
  • Mempersingkat pelaksanaan sholat dan kutbah sesuai rukun
  • Membersihkan dan mendesinfektan area sholat
  • Menyediakan tempat cuci tangan.