Awas Terjebak Fintech Ilegal di Tengah Pandemi Covid-19. Kenali Ciri-cirinya!
News.Diwarta.com – Di masa pandemi Covid-19, tidak sedikit masyarakat yang semakin terpuruk kondisi perekonomiannya. Dampak pandemi sangat terasa mulai masyarakat kalangan ekonomi bawah sampai atas. Kondisi ini banyak memaksa masyarakat yang kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya untuk melakukan pinjaman uang. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum fintech ilegal/pinjaman ilegal untuk menawarkan pembiayaan atau pinjaman.
Fintech ilegal banyak berbentuk Fintech P2P (Peer to Peer) Lending/Pinjaman Online yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Fintech Ilegal sangatlah merugikan bagi masyarakat. Oleh karena itu kita patut waspada terhadap tawaran dari Fintech Ilegal.
Untuk menghindari agar kita tidak terjebak tawaran menggiurkan dari Fintech Ilegal, maka kenali cirinya. Berikut ciri-ciri Fintech P2P Lending/Pinjaman Online Ilegal:
Proses Pengajuan Kredit Terkesan Mudah
Biasanya Fintech Ilegal hanya butuh persyaratan hanya KTP dan Foto Selfie dengan KTP. Sangat mudah, cepat dan bisa cair dalam hitungan menit.
Informasi Bunga dan Denda Tidak Jelas
Biasanya kita kesulitan mencari informasi tentang besaran bunga dan denda keterlambatan karena memang informasi tersebut disembunyikan dan tidak secara resmi diberitahukan di awal akad pinjam-meminjam.
Perusahaan Tidak Memiliki Alamat Yang Jelas
Fintech Ilegal biasanya tidak memiliki kontak dan alamat kantor yang jelas.
Tidak Memiliki Izin Resmi
Ijin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah syarat mutlak yang harus dimiliki lembaga/perusahaan Fintech legal. Untuk Fintech Ilegal pastinya tidak memilikinya, untuk itu bisa kita lakukan pengecekan di website OJK.
Penyebaran Info Melalui SMS Blast
Penawaran pinjaman biasanya disebarkan melalui SMS blast dengan memakai istilah yang menarik seperti pinjaman tanpa bunga, modal usaha dan lain-lain. Jika tertarik biasanya disediakan nomor HP atau WA.
Akses Ke Seluruh Data Ponsel
Jika berbasis aplikasi, saat penginstalan applikasi Fintech Ilegal biasanya meminta akses ke seluruh data Ponsel mulai kontak, sms, kamera, mikrofon, galery, lokasi dll. Jika sudah diijinkan maka sangatlah dimungkinkan data kita diambil secara ilegal.
Dari Ciri-ciri diatas maka kita harus selalu waspada. Jika kita terjebak dalam Fintech Ilegal kita dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK. Jika kita memang membutuhkan pinjaman maka ada beberapa yang harus dipastikan.
1. Cek apakah perusahan Fintech terdaftar di OJK
2. Pelajari informasi bunga dan denda sebelum melakukan akad pinjaman
3. Cek alamat kantor, kontak perusahaan dan website resminya
4. Jika melakukan instalasi aplikasi, pastikan hanya mengijinkan akses kamera, lokasi dan mikrofon saja sesuai ketentuan OJK.