Beli Baru, Cek Dulu Legalitas IMEI Ponsel Anda

Untuk memberantas beredarnya ponsel illegal dan kebocoran penerimaan negara, pemerintah memberlakukan pengaturan IMEI. Aturan ini diberlakukan sejak 18 April 2020, artinya berlaku untuk jenis perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang diaktifkan setelah 18 april 2020.

Dengan berlakunya aturan ini, semua gawai, ponsel back market (BM) yang tidak terdaftar dalam IMEI (International Mobile Equipment Identity) akan diblokir. Sebelum aturan IMEI ini diberlakukan setidaknya terdapat 9 juta hingga 10 juta ponsel illegal yang beredar di Indonesia. Hal ini berpotensi merugikan negara sebesar 2,81 trilliun per-tahun. Selain itu produsen ponsel dan komponen local juga mengalami kerugian atau depresiasi sebesar 2,25 triliun.

Secara sistem, alur validasi IMEI sangatlah sederhana sebagaimana tahapan berikut:

  1. Nomor IMEI perangkat terdata di sistem EIR (Equipment Identity Register) operator seluler
  2. Data dari EIR kemudian akan dibaca oleh pusat data IMEI nasional yang dikelola pemerintah
  3. Apabila perangkat tersebut legal atau terdaftar, maka akan langsung dapat digunakan
  4. Apabila perangkat tersebut illegal atau tidak terdaftar, maka perangkat akan masuk daftar notifikasi yang selanjutnya, operator akan menginformasikan bahwa perangkat masuk daftar notifikasi. Pengguna wajib memverifikasi IMEI atau melunasi kewajiban pajak agar perangkat dapat digunakan

Untuk melakukan pengecekan ternyata cukup mudah, buka ponsel anda, masuk ke Setings, kemudian pilih “About Phone”, atau bisa juga melalui tombol ponsel dengan mengetik  *#06#, maka akn muncul informasi nomor IMEI ponsel anda. Selanjutnya salin nomor IMEI dan cek di laman https://imei.kemenperin.go.id/.