Gowes, Yuk Simak Aturan Kementerian Perhubungan Dalam Berkendara Sepeda

Dimasa pandemi covid-19, salah satu kegiatan yang banyak digemari adalah bersepeda, baik untuk sekedar berolah raga hingga sebagai alat transportasi. Rawannya transportasi umum sebagai media penularan covid-19 membuat masyarakat banyak beralih menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.

Memperhatikan fenomena maraknya penggunaan sepeda di jalan raya dan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas serta menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan, Kementerian Perhubungan dibawah Komando Budi Karya Sumadi mengeluarkan peraturan tentang keselamatan pesepeda.

Dalam bersepeda, pesepeda harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memakai alat pelindung diri seperti helm dan alas kaki
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas
  • Pada malam hari, pesepda harus menyalakan lampu atau atribut yang dapat memantulkan cahaya

Sedangkan untuk persyaratan keselamatan, sepeda harus memenuhi persyaratan diantaranya dilengkapi dengan spakbor (kecuali pada sepeda balap dan sepeda gunung), dilengkapi dengan bel sepeda, memiliki sistem pengereman yang baik, menggunakan lampu jika berkendara di malam hari, menggunakan alat pemantul cahaya berwarna merah, serta memiliki alat pemantul cahaya pada roda berwarna putih atau kuning.

Ketika berkendara berkendara dijalan, pesepeda juga dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
  • Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian bekang sepeda
  • Menggunakan piranti dengar atau headset
  • Memainkan handphone
  • Memakai payung saat berkendara
  • Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas
  • Berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda

Kedepan, diharapkan penggunaan sepeda semakin meningkat sebagai sebagai alat transportasi sehari-hari sehingga selain menyehatkan juga sangat ramah lingkungan.