Mengenal RUU Cipta Kerja Bagian Dari Omnibus Law

Sejak Februari 2020, pada mulanya RUU Cipta Lapangan Kerja (CiLaKa) ini sudah dikenal seantero Indonesia dan diganti menjadi RUU Cipta Kerja atau RUU Ciptaker.  Pergantian nama ini karena frase dari “Cipta Lapangan Kerja” terkesan menyalahkan kosntitusi. RUU Ciptaker ini bagian dari Omnibus Law yang di rancang oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (2019 -2023) yang memiliki tujuan untuk mengerakkan ekonomi negara seperti meningkatkan ketertarikan berinvestasi di Indonesia. RUU ini berdampak pada keadilan sistem demokrasi pekerjaan atau ketenaga kerjaan. Maka pengesahannya harus diperhatikan.

Belum lama ini, Pemerintah mengumumkan RUU Ciptaker akan disahkan pada akhir September hingga awal Oktober 2020. Kemudian beredar informasi rapat paripurna akan di selenggarakan pada 8 Oktober 2020. Namun DPR menggelar rapat konsultasi pengganti Bamus dilanjutkan Rapat Paripurna DPR berlangsung hari Senin (5/10/2020). Alasan dimajukan karna anggota Dewan yang positif Corona dan dikhawatirkan gedung lockdown, sehingga DPR memilih mempercepat reses. Rapat dibuka sekitar pukul 15.20 WIB dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin serta di hadiri Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel menghasilkan pengesahan RUU Ciptaker yang rampung dibahas pada Sabtu (3/10/2020).

Mengapa RUU Cipta Kerja dipermasalahkan ?

RUU Ciptaker disahkan pada saat pandemi Covid-19. Masyarakat beropini bahwa lebih baik menyelesaikan dan fokus pada penanganan Covid-19 terlebih dahulu.

RUU Ciptaker tidak menciptakan negara yang demokrasi karena minimnya keterlibatan dari masyarakat dalam proses pembuatan. Dilakukan secara tertutup dan terkesan tergesa – gesa.

RUU Ciptaker berdampak dan bertentangan dengan 74 UU. Seperti UU No.13 Tahun 2013 mengenai ketenagakerjaan.

RUU Ciptaker dilnilai bertentangan dengan UUD 1945, yang menyatakan bahwa mekanisme perekonomian berbasis pada kekeluargaan. RUU Ciptaker memberikan ruang kepada kapitalisme liar, yakni suatu prinsip yang bertentangan dengan asas kekeluargaan.

Apa dampak dari RUU Cipta Kerja?

  • Dampak Positif

Mendorong kemajuan dalam ekonomi negara seperti menambah lapangan pekerjaan karena pengusaha diberikan kemudahan berinverstasi. Menurut Menteri Kemenko Maritim, Luhut Pandjaitan, RUU Ciptaker bisa menjadi senjata bagi Indonesia untuk negara yang kompetitif dalam dunia ekonomi.

  • Dampak Negatif

Di bidang Ketenagakerjaan, dalam RUU Ciptaker mencantumkan akan menghilangkan Upah Minimun serta menerapkan jam kerja yang eksplotatif hingga PHK tanpa pesangon.

Di bidang Lingkungan, dalam RUU Ciptaker mencantumkan bahwa akan menghilangkan syarat izin lingkungan saat mendirikan tempat usaha. Diganti dengan kespakatan lingkungan bersama Pemerintah.

Bagi tenaga kerja wanita, RUU Ciptaker membatasi bahkan meniadakan cuti haid, melahirkan dan keguguran, oleh karna itu tidak akan diberikan kompensasi.

Sumber: Tirto.id, Kompas, Nasional Kontan, Sindonews, MongaBay, Bantuan Hukum, Jogja Suara, projectbuzzidn

Check Also

Penghargaan Top Digital Awards 2023

Pemerintah Kabupaten Blitar menerima penghargaan Top Digital Awards 2023

Pemerintah Kabupaten Blitar menerima penghargaan Top Digital Awards 2023 dari It Works pada Senin, 4 …