Kabupaten Blitar – Bupati Blitar Rini Syarifah secara resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 terkait dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tahun 2021, Jumat (9/4/2021).
Kegiatan dihadiri Pj Sekda Kabupaten Blitar, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kantor Kanigoro.
Rini mengatakan kegiatan sosialisasi penting dilakukan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi dalam menghadapi berbagai tantangan kedepan. Hal ini, mengingat pengelolaan keuangan daerah meliputi keseluruhan kegiatan seperti perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
“Sehingga perlu diberikan wawasan agar berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah,”terangnya.
Bupati Blitar menambahkan pemerintah daerah harus memperhatikan indikator utama guna mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yakni ketepatan penyelesaian APBD dan penyampaian LKPD.
Dia berharap, dengan adanya sosialisasi dapat menciptakan pengelolaan keuangan yang kridibel, tranparans, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan.