Tag Archives: PPKN

Apa Fungsi Pokok Pancasila bagi Bangsa Indonesia?

Apa arti pancasila bagi bangsa Indonesia?

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Menurut Notonegoro, Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Sebagai dasar falsafah negara, Pancasila diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

Apa Fungsi Pokok Pancasila bagi Bangsa Indonesia?

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah Pancasila merupakan pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat yang beraneka ragam sifatnya. 3 fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bernegara yaitu:

  • Mempererat bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melainkan nilai-nilai bangsa Indonesia yang dirumuskan untuk seluruh unsur-unsur bangsa dan negara Indonesia.
  • Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila menjadi cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai pembangunan nasional melalui pengamalan Pancasila.
  • Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara Indonesia.

Apa Fungsi Pancasila sebagai dasar negara atau dasar filsafat?

Pengertian pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum dan dasar penyelenggaraan negara. Makna Pancasila sebagai dasar negara secara rinci yaitu sebagai berikut:

  • Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.
  • Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun hukum tidak tertulis.
  • Berisi norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung kewajiban pemerintah dan penyelenggaraan lain negara, termasuk partai politik, untuk memegang teguh nilai-nilai Pancasila.
  • Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu:

  • Pancasila sebagai pedoman hidup dalam mengambil keputusan
  • Pancasila sebagai jiwa bangsa, yang terwujud dalam setiap lembaga, organisasi, dan individu bangsa Indonesia
  • Pancasila sebagai kepribadian bangsa
  • Pancasila sebagai sumber hukum
  • Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Apa Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa?

Menurut Frans Magnis Suseno, dalam arti sempit, pengertian ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa yaitu:

  • Mempersatukan bangsa, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
  • Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
  • Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
  • Menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila

Pengertian Dasar Negara

Pengertian Dasar Negara – Dasar negara dapat diartikan sebagai landasan bagi suatu negara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupannya. Tidak hanya digunakan oleh pemerintah, dasar negara juga hendaknya dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat negara tersebut.

Mengenal Manfaat Dasar Negara Pancasila Bagi Indonesia

Manfaat Dasar Negara Pancasila

Dikutip dari buku “Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara” oleh Ronto, berikut manfaat dasar negara Pancasila bagi Indonesia.

  1. Sebagai ideologi negara – Dasar negara bermanfaat agar sebuah negara bisa mencapai tujuan dan cita-cita bangsa secara bersama-sama. Caranya adalah dengan mewujudkan keadilan dan kemakmuran sesuai dengan nilai yang terkandung dalam dasar negara Pancasila.
  2. Mengatur penyelenggaraan negara – Pancasila sebagai dasar negara bisa mengatur penyelenggaraan pemerintahan Indonesia dengan tujuan agar mencapai cita-cita bangsa.
  3. Menguatkan kepribadian bangsa – Dalam hal ini diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan. Sikap mental setiap bangsa tentu memiliki ciri khas yang membedakan dengan negara lain. Ciri khas inilah yang menguatkan kepribadian bangsa.
  4. Menjadi pandangan hidup bangsa – Dasar negara Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki ini menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.
  5. Sebagai sumber hukum – Tak hanya bisa mengatur penyelenggaraan negara, sebuah dasar negara Pancasila juga bisa menjadi sumber hukum.

Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.

Cita-cita yang dimaksud meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu, bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional.

  • Apa yang dimaksud dengan pengertian dasar negara? – Dasar negara adalah landasan yang dimiliki sebuah negara untuk mempertahankan kedaulatan dan mencapai tujuan negara bersama.
  • Apa pengertian dasar negara? – landasan dalam suatu negara guna menjalankan dan melaksanakan kehidupan bermasyarakat di berbagai bidang dasar negara juga bermakna sebagai pedoman dasar dan cita cita bangsa dalam mengatur kehidupan ketatanegaraan yang mencakup segala kehidupan bermasyarakat.

Nilai-nilai yang dimiliki ini menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia:

  • Nilai dan jiwa ketuhanan-keagamaan
  • Nilai dan jiwa kemanusiaan
  • Nilai dan jiwa persatuan
  • Nilai dan jiwa kerakyatan-demokrasi
  • Nilai dan jiwa keadilan sosial

Arti penting pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai-nilai dalam Pancasila adalah nilai yang mendasar untuk dijadikan pedoman peraturan dan dasar dari norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian juga dalam pandangan hidup, Pancasila sebagai dasar negara sudah tertuang dalam setiap sila Pancasila. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan saling memiliki keterkaitan antarsila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat sila lainnya. Begitu juga sila kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Semua sila-sila tersebut saling bersinergi dan membentuk satu kesatuan sehingga Bangsa Indonesia ini tetap berdiri kukuh seperti harapan pejuang para pendiri negara terdahulu.

Makna Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh BadanPenyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19 orang anggota yangterdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera dan masing-masing 1 wakil dariKalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.

Adapun makna disetiap alinia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara

(Kedudukan, Fungsi serta Implementasi Pancasila sebagai Dasar Negara) – Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, beraikbat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag dari negara), Staats fundamentele norm, weltanschauung dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).

Negara kita Indonesia. Dalam pengelolaan atau pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi pancasila. Fundamen negara ini harus tetap kuat dan kokoh serta tidak mungkin diubah. Mengubah fundamen, dasar, atau ideology berarti mengubah eksistensi dan sifat negara. Keutuhan negara dan bangsa bertolak dari sudut kuat atau lemahnya bangsa itu berpegang kepada dasar negaranya.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yaitu Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara seperti tersebut di atas, sesuai dengan apa yang tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan: “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalm permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

4 Macam Norma yang Terdapat Pada Pancasila

(4 Macam Norma yang Terdapat Pada Pancasila) – Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang luhur. Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma – dasar kita. Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat.

Norma yang terdapat dalam masyarakat terdiri dari 4 macam, yaitu:

  1. Norma Agama bersumber dari Tuhan melalui utusannya yang berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah–perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Sebagian besar norma agama bersifat umum, jadi berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianut. Contoh, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta; sanksinya adalah “rasa berdosa “.
  2. Norma Kesusilaan yang dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia; dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Misalnya, suara batin kita memerintahkan “Hendaknya engkau berlaku jujur“. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Bila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan maka pelakunya akan dikucilkan.
  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Misalnya menegaskan agar orang muda menghormati orang yang lebih tua. Bila dilanggarnya sanksinya adalah dikucilkan dari pergaulan hidup bermasyarakat.
  4. Norma Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisikan perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Keempat Norma ini berlaku dan terdapat pada masyarakat Indonesia yang masinng-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain. Khusus Norma Hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, untuk membuatnya (negara) dan dari segi sanksinya lebih tegas dan jelas serta dapat dipaksakan dalam pelaksanaannya.

Pengertian Pancasila dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

(Pengertian Pancasila dan Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara) – Pancasila dapat kita artikan seabgai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara serta Pandangan Hidup Bangsa. Suatu bangsa tidak akan dapat berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak dapat mengetahui dengan jelas kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan adanya Dasar Negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.

Pancasila Sebagai Dasar Negara tentunya memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi Pancasila Adalah sebagai berikut:

  • Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
  • Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  • Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
  • Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  • Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Mengingat sangat pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, maka kita harus meneruskan perjuangan, serta memelihara dan melestarikan, menghayati, mengamalkan pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar tujuan dari pancasila dapat terpenuhi.

Arti dan Makna Lambang Garuda Pancasila

(Arti dan Makna Lambang Garuda Pancasila) – Burung garuda berwarna kuning emas mengepakkan sayapnya dengan gagah menoleh ke kanan. Dalam tubuhnya mengemas kelima dasar dari Pancasila. Di tengah tameng yang bermakna benteng ketahanan filosofis, terbentang garis tebal yang bermakna garis khatulistiwa, yang merupakan lambang geografis lokasi Indonesia. Kedua kakinya yang kokoh kekar mencengkeram kuat semboyan bangsa Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda, Namun Tetap Satu“.

Secara tegas bangsa Indonesia telah memilih burung garuda sebagai lambang kebangsaannya yang besar, karena garuda adalah burung yang penuh percaya diri, energik dan dinamis. Ia terbang menguasai angkasa dan memantau keadaan sendiri, tak suka bergantung pada yang lain. Garuda yang merupakan lambang pemberani dalam mempertahankan wilayah, tetapi dia pun akan menghormati wilayah milik yang lain sekalipun wilayah itu milik burung yang lebih kecil. Warna kuning emas melambangkan bangsa yang besar dan berjiwa priyagung sejati.

Burung garuda yang juga punya sifat sangat setia pada kewajiban sesuai dengan budaya bangsa yang dihayati secara turun temurun. Burung garuda pun pantang mundur dan pantang menyerah. Legenda semacam ini juga diabadikan sangat indah oleh nenek moyang bangsa Indonesia pada candi dan di berbagai prasasti sejak abad ke-15.

Keberhasilan bangsa Indonesia dalam meraih cita-citanya menjadi negara yang merdeka bersatu dan berdaulat pada tanggal 17 Agustus 1945, tertera lengkap dalam lambang garuda. 17 helai bulu pada sayapnya yang membentang gagah melambangkan tanggal 17 hari kemerdekaan Indonesia, 8 helai bulu pada ekornya melambangkan bulan Agustus, dan ke-45 helai bulu pada lehernya melambangkan tahun 1945 adalah tahun kemerdekaan Indonesia. Semua itu memuat kemasan historis bangsa Indonesia sebagai titik puncak dari segala perjuangan bangsa Indonesia untuk mendapatkan kemerdekaannya yang panjang. Dengan demikian lambang burung garuda itu semakin gagah mengemas lengkap empat arti visual sekaligus, yaitu makna filosofis, geografis, sosiologis, dan historis.