Bagaimana cara membayar fidyah

Cara membayar fidyah puasa ini bisa menggunakan takaran gandum, kurma, beras, maupun uang. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Fidyah atau fidiah beradal dari bahasa Arab Fadaa yang artinya mengganti atau menebus. Secara definisi, fidyah berarti sejumlah harta dalam kadar tertentu yang diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah wajib yang telah ditinggalkan.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa cara membayar fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000,-/hari/jiwa
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Dengan demikian, lanjut Buya Yahya, jika kita makan tiga kali, fidyah yang harus dibayar sesuai dengan keterangan para ulama Imam Syafii dan Imam Maliki, adalah beras seberat 7 ons untuk satu kali makan, atau seberat 2 kg lebih 1 ons dalam sehari.
 Para ulama membolehkan membayar fidyah dengan uang. Caranya, beratnya makanan pokok yang dibayarkan untuk fidyah dikonversikan dengan nilai uang. Nilai uang itulah yang kemudian dibayarkan.

1 Mud adalah takaran sebesar cakupan dua telapak tangan orang dewasa atau sekitar 3/4 liter sebagaimana keterangan Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Darul Fikr juz II halaman 910.
Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin. Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Bila seseorang nyaman memberikan fidyah setiap hari, silahkan dilakukan.
1 mud besaran fidyah ibu hamil dan menyusui jika dikonversikan ke satuan gram adalah 675 gram atau 0,75 kilogram. Nilai ini setara dengan 6 ons. Penghitungan mud adalah seperempat dari 1 sha’. Jadi jika 1 sha dikonversikan ke gram, nilainya menjadi 2700 gram atau 2,7 kilogram.
Fidyah ini dapat dibayarkan di muka sejak awal Ramadan atau dibayar belakangan. Waktu terbaik membayar fidyah adalah ketika memasuki malam hari saat bulan puasa. Perlu diketahui bahwa seseorang tidak dianjurkan untuk mempercepat membayar fidyah sebelum waktunya.

Check Also

Menggali Lebih Dalam tentang Dogmatis: Apa Itu dan Bagaimana Ini Memengaruhi Pikiran Manusia?

Dogmatis adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan sikap atau keyakinan yang keras kepala dan …